Kamis, 13 Maret 2025 20:13:26

Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Laporan

30 DESEMBER 2024 229
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 28 NOVEMBER 2024
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM UMUM
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa KEASISTENAN UTAMA RESOLUSI DAN MONITORING
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status BERLAKU
Keterangan Status
MENCABUT
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

4827

...

Hari Ini

4070

...

Kemarin

19440

...

Seminggu

31699

...

Bulan Ini

178182

...

Tahun Ini

1126032

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH